Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Grab Didenda Puluhan Miliar, Investor Asing Gak Takut!!

Grab Didenda Puluhan Miliar, Investor Asing Gak Takut!! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan dan Kebijakan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI) Dhita Wiradiputra menilai bahwa putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda hingga Rp30 miliar kepada Grab dan perusahaan afiliasinya, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), tidak akan memicu preseden buruk bagi calon investor asing sekalipun yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia.

Ia menilai pengenaan denda dalam perkara pelanggaran ketentuan persaingan usaha oleh Grab dan afiliasinya itu sebaliknya telah memberikan kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

“Saya tidak melihat itu (akan menakutkan investor asing). Ini justru memberikan kepastian hukum, dalam berusaha. Apalagi Grab itu di sebagian negara Asean itu telah dihukum, seperti di Malaysia dan Filipina,” ungkapnya, kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).

Baca Juga: Pakar: Jangan Sampai Putusan KKPU Soal Grab Perburuk Indonesia

Baca Juga: Dinilai 'Pilih Kasih' ke Sejumlah Driver, Grab Kena Denda Rp30 M

Lanjutnya, ia mengamati bila ada perubahan model bisnis di Grab yang sebelumnya ride sharing menjadi kepada penyediaan kendaraan. Dengan model bisnis tersebut, dia meyakini pasti akan memicu terjadinya perbedaan layanan perusahaan kepada mitra pengemudi yang mengikuti program pengambilan kendaraan dari perusahaan dibandingkan kepada mitra yang tidak mengikuti program tersebut. 

“Kalau model bisnisnya seperti itu, kenapa (Grab) tidak menjadi perusahaan transportasi. Model bisnis itu pasti akan ada prioritas, sebab Grab yang mempunyai sistem, dan dia juga yang mempunyai algoritma. Jadi dia yang bisa mengarahkan order ke driver mana. Pada saat order turun, driver pasti berpikir ini karena ada program di PT TPI,” jelas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: