"Dari hasil pemeriksaan ditemukan satu kemasan plastik bening berwarna coklat yang juga mengandung sediaan narkotika jenis Dimetiltriptamina dengan berat 510 gram," tambah Sulaiman.
Tidak berhenti di situ, setelah melakukan koordinasi dengan BNN Bali, tim Bea Cukai Ngurah Rai dan Bea Cukai Bali Nusra kembali melakukan upaya control delivery, dan kali ini penerima paket bersedia datang ke Kantor Pos Ubud untuk mengambil paketnya.
"Akhirnya pelaku AS (41) warga negara Rusia yang merupakan tersangka datang dan mengambil paket tersebut dan dilakukan penangkapan," tutup Sulaiman.
Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan kepada BNN Bali untuk ditindaklanjuti. Atas perbuatannya, AS dapat dijerat dengan Pasal 102 huruf (e) j.o Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006, Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti