Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Baswedan dan Reklamasi: Senjata Makan Tuan

Anies Baswedan dan Reklamasi: Senjata Makan Tuan Kredit Foto: Antara/Suwandy

Lawan Anies di Pilkada lalu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, ikut angkat bicara dengan kebijakan Anies ini. Dia heran Anies menolak reklamasi Teluk Jakarta, tapi meneken perluasan daratan Ancol. "Saya gak paham," ujarnya.

Meski sekarang membawahi perusahaan migas, daya ingat Ahok soal aturan main pembangunan di DKI masih tajam. Kata dia, salah satu syarat dalam analisis dampak lingkungan (amdal) untuk membuat suatu pulau adalah jarak dari pulau utama ke pulau buatan sejauh 300 meter.

Ahok melihat, Kepgub 237/2020 yang dikeluarkan Anies itu berpotensi menabrak Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab, kebijakan reklamasi Ancol saat ini tidak ada di dalam Perda RDTR.

"Apa tidak bertentangan dengan Perda RDTR?" tanya Ahok.

Analisisnya terhadap Perda RDTR, reklamasi Ancol atau Pemprov DKI menyebutnya dengan pengembangan sisi timur dan barat berada di Pulau L dan K. Sisi Timur bakal dibangun reklamasi seluas 120 ha yang mencaplok sebagian lahan Pulau L. Sisi selatan dan barat atau reklamasi Pulau K seluas 35 ha.

Sepengetahuan Ahok, Perda RDTR tahun 2014 menyebut Pulau K, L, dan M berada di sekitaran Ancol. Sedangkan Pulau N, adalah Tanjung Priok yang saat ini sudah dibangun pelabuhan. Regulasi pengembangan Ancol sebenarnya ada di Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Begitu juga reklamasi 17 pulau, yang 13 pulau di antaranya telah dicabut izinya oleh Anies.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: