Pada Mei 2020 Bappebti memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun Instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari-Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun atau konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditas.
"Setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di media sosial dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti