Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampai Juni, Kemendag Sudah Blokir 581 Domain Entitas Ilegal

Sampai Juni, Kemendag Sudah Blokir 581 Domain Entitas Ilegal Kredit Foto: Reuters/Kacper Pempel

Pada Mei 2020 Bappebti memblokir 112 halaman Facebook, 73 akun Instagram, dan 45 domain tidak berizin. Dengan demikian, selama Januari-Juni 2020, Bappebti telah memblokir 266 akun atau konten media sosial dan 581 domain tidak berizin.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti M Syist menyatakan, pemerintah mendukung masyarakat untuk berkreasi. Namun, masyarakat harus tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, khususnya bidang perdagangan berjangka dan komoditas.

"Setiap pihak, termasuk pemberi pengaruh (influencer) di media sosial agar tidak melanggar peraturan perundang-undangan dalam membuat konten di media sosial dan membantu pemerintah untuk membatasi ruang gerak pialang berjangka yang tidak memiliki izin usaha dari Bappebti dalam melakukan promosi di Indonesia," pungkasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: