"Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending, yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI. AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik," tegas Tumbur.
AFPI sangat menunggu adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Untuk saat ini, sebagai bagian dari perlindungan terhadap industri fintech P2P lending, AFPI memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisasi penyalahgunaan data konsumen.
"AFPI ingin meminimalisasi tingkat fraud dan mencegah efek negatif dari industri ini, dan saat ini AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semua anggota," tambah Sunu.
Sunu menambahkan, anggota dari AFPI dan fintech legal hanya diizinkan untuk mengakses data dari pengguna berupa kamera, mikrofon, dan lokasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
Editor: Rosmayanti