Polisi didesak menangkap pengusaha Kimin Tanoto komisaris dari tiga perusahaan impor besi siku yakni yakni PT Angkasa Sentosa Abadi, PT Gunung Inti Sempurna, dan PT Prisma Paramita terkait dugaan pemalsuan label SNI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,7 triliun.
"Ketiga perusahaan milik Kimin Tanoto itu mengimpor besi siku dari negara tadi, tapi sesampainya di Indonesia identitas standarnya diganti menjadi SNI lokal (seolah produk asli Indonesia)," ucap Koordinator Aliansi Advokat Muda Indonesia (AAMI) Simon Fernando Tambunan di Mapolda Metro Jaya, belum lama ini.
Baca Juga: Bea Cukai–Karantina Berlakukan Layanan Impor 1 Pintu
Menurutnya, laporan terkait kasus ini bernomor LP/659/VI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Juni 2020 mandek. Padahal, akibat hal ini merugikan perusahaan penjual besi siku lokal yang ada di Indonesia.
Padahal, polisi telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/3026/VI/2020/Ditreskrimum tanggal 17 Juni dan SP.Sidik/3079/VI/2020/Ditreskrimum tanggal 18 Juni. Dalam kasus ini polisi sebenarnya telah menangkap dua orang tersangka yakni L dan A. Namun, Kimin Tanoto yang diduga sebagai tersangka hingga kini masih belum ditangkap.
Lebih lanjut, dia mengatakan aksi pemalsuan label SNI itu telah terjadi selama tiga tahun. Dalam laporannya, pasal yang diduga dilanggar adalah Pasal 263 KUHP dan atau pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Pelaku intelektualnya harus disidik, pelaku intelektualnya harus segara ditangkap, kalau cuma pemain-pemain kecil kapan berhentinya proses seperti ini. Sudah tiga tahun, untuk sementara dugaannya hitungan dari komisi III kerugiannya Rp2,7 triliun," ucap Simon lagi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: