Sebelumnya, aktivis Ravio Patra sempat ditangkap polisi atas tuduhan provokasi penjarahan hingga berbuat onar lewat pesan yang tersebar melalui aplikasi WhatsApp. Pesan itu selanjutnya diselidiki oleh polisi hingga akhirnya diketahui bahwa pesan di grup WhatsApp itu dikirim dari nomor milik Ravio Patra.
Ravio Patra ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu, 22 April 2020, malam. Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April, dari nomor Ravio.
Ravio Patra mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan mempersoalkan keabsahan proses penangkapan kepolisian terhadapnya. Gugatan tersebut dimasukkan dengan nomor perkara 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: