PT Perusahaan Gas Negara (PGN) terancam alami gagal bayar akibat adanya kebijakan insentif harga gas kepada kalangan industri tertentu melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020.
Terkait itu, Pemerhati Energi Kita, Barri Pratama mengatakan bahwa Permen ESDM No 8 Tahun 2020 telah mematok harga gas bagi industri tertentu dan pembangkit seharga USD 6 per millions british thermal units (MMBTU) di plant gate, kondisi ini membuat penerimaan PT PGN terkoreksi hingga USD 2,4 per MMBTU.
Baca Juga: Mantap! Bangun Infrastruktur Gas, PGN Bangun 8 Klaster LNG
Baca Juga: PGN Siap Laksanakan Transisi ke New Normal
"Harga jual rata-rata gas PGN kepada industri dikisaran USD 8,4 per MMBTU, sekarang terpaksa turun menjadi USD 6, jadi PGN mengalami koreksi penerimaan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil