Dalam persidangan tersebut, saksi Agustin mengaku tidak pernah melihat secara langsung Heru Hidayat atau Joko Hartono Tirto memberi arahan atau mengendalikan para manajer investasi.
Sedangkan Rommy juga mengatakan tidak ada tekanan dari Hendrisman Rahim dan Hari Prasetyo dalam investasi pada saham-saham TRAM, SMRU, IIKP, dan MYRX.
"Saksi harus mengalami dan melihat langsung. Apakah ada melihat secara langsung adanya perintah atau pengaturan. Apalagi Rommy, tadi dia katakan tidak ada tekanan dan tidak ada arahan dari atasan untuk membeli saham tertentu. Itu kesaksian Rommy, dari BAP saya tanyakan, Rommy bilang tidak ada arahan," ucap dia.
Kresna menuturkan, kesaksian saksi Agustin juga membuktikan tidak adanya kerugian negara dalam perkara ini. Pasalnya, tambah Kresna, kerugian yang dialami Jiwasraya masih pada rugi buku.
"Dia (Agustin) mengatakan untung buku. Untung buku itu kan belum direalisasi, tapi sekarang barangnya masih ada, makanya saya tanya, kalau nilainya di bawah rugi buku atau tidak? Rugi buku katanya. Sedangkan kerugian negara harus nyata, kalau dibilang untung buku, ya rugi buku sekarang, saya rasa itu poin yang cukup bagus. Karena itu membuktikan belum jadi kerugian negara. Kalau dikatakan rugi buku, kan nilai saham bisa naik atau bisa turun di kemudian harinya," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: