Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

508 Fintech Lending Ilegal, Berikut Karakteristiknya

508 Fintech Lending Ilegal, Berikut Karakteristiknya Adrian Gunadi, CEO Investree | Kredit Foto: Sufri Yuliardi

6) Bunga tidak terbatas. Setiap negara memiliki kebijakan keuangan untuk menjaga keseimbangan perekonomian, salah satunya adalah batas nilai bunga yang dapat dikenakan. Perusahaan yang telah diberikan izin dan resmi beroperasi di bawah pengawasan OJK wajib memiliki batas bunga. Pelaku usaha harus selalu berhati-hati dan memastikan bahwa terdapat batas penetapan bunga yang jelas sebelum mengajukan pinjaman.

7) Denda keterlambatan pembayaran tidak terbatas. Sama halnya dengan bunga tidak terbatas, penerapan denda keterlambatan pembayaran yang tidak terbatas oleh fintech lending ilegal wajib dicurigai. Hal ini dapat sangat merugikan pelaku bisnis yang mengajukan pinjaman karena perusahaan fintech lending ilegal tersebut dapat menagih denda keterlambatan pembayaran sebanyak mungkin tanpa aturan yang jelas.

Baca Juga: Tindak 105 Fintech Ilegal, SWI Tingkatkan Koordinasi dengan Polri

Adrian juga menganjurkan masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap meluangkan lebih banyak waktu untuk memastikan keresmian dan keamanan perusahaan fintech lending yang dipilih. Terlebih di tengah pandemi ini, walaupun sedang kesulitan, pelaku usaha sebaiknya tidak terburu-buru dan tergiur penawaran pinjaman dari sembarang fintech lending.

Sekarang ini, Investree sedang berupaya mendukung UKM di Indonesia untuk mendapatkan pinjaman bisnis yang mudah, transparan, dan pastinya aman sesuai dengan arahan asosiasi dan otoritas. Melalui kampanye #UKMTangguh, Investree fokus menyalurkan pinjaman kepada para Borrower Investree agar dapat bertahan di tengah pandemi terutama kepada UKM yang bergerak di industri esensial, beberapa di antaranya adalah Torch.id (merek startup lokal yang memproduksi APD reusable) dan PT Indosopha Sakti (penyedia alat-alat kesehatan).

"Sebenarnya, inovasi fintech lending di Indonesia telah membantu banyak pelaku usaha dan pemberi dana untuk mencapai tujuan finansial dan bertumbuh bersama. Namun, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab seperti fintech lending ilegal pada akhirnya merugikan para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh sebab itu, pelaku usaha dan masyarakat perlu waspada dalam memilih platform fintech lending. Disarankan untuk memilih fintech lending yang terpercaya dan sudah mendapatkan izin dari OJK agar tidak dirugikan," tutup Adrian.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: