Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun menyatakan pengungkapan dugaan suap Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tak ada kaitannya dengan asas praduga tak bersalah atau presumption of innocence.
Meski demikian, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dan keterangan saksi Sekretaris KPUD Papua Barat yang menyebut adanya aliran dana Rp 500 juta dari Dominggus ke Wahyu harus diuji dulu melalui proses pembuktian di pengadilan.
Baca Juga: KPK Diminta Respons Dugaan Suap Gubernur Papua Barat ke Wahyu Setiawan
”Butuh konfirmasi yang harus digali oleh penuntut umum. Sehingga, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nantinya bisa melakukan pendalaman agar proses pengadilan berjalan maksimal,” kata Tama Langkun dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (15/7).
Keterangan Tama disampaikan menanggapi dugaan suap atau gratifikasi yang disebut juga diterima terdakwa Wahyu Setiawan dari Gubernur Dominggus Mandacan. Sementara, Wahyu bersama kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina saat ini sedang diadili terkait dugaan suap yang dilakukan politisi Harun Masiku dalam kasus Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan.
Dalam dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta bulan Mei lalu, JPU Takdir Suhan menyebut bahwa selain suap dari Harun Masiku, terdakwa Wahyu Setiawan juga diduga menerima gratifikasi dari Gubernur Dominggus terkait proses seleksi anggota KPUD Papua Barat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat