Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kantor Pusat Ditjen Pajak Digeledah KPK, Purbaya Respon Begini

Kantor Pusat Ditjen Pajak Digeledah KPK, Purbaya Respon Begini Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa buka suara terkait penggeledahan kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Ia menyatakan pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara tersebut.

“Emang kenapa? Ya mungkin aja ada pelanggar, ya udah diliat aja proses hukumnya seperti apa,” kata Purbaya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan bagian dari upaya penegak hukum untuk menemukan barang bukti atas dugaan pelanggaran.

Ia menegaskan Kementerian Keuangan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

Baca Juga: Uang Sitaan KPK Berasal dari Penggeledahan Dua Ruangan Staf di Kantor Pusat Ditjen Pajak

Meski demikian, Purbaya menyatakan Kementerian Keuangan tetap memberikan pendampingan hukum kepada pegawai DJP yang terlibat perkara, selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN). Pendampingan tersebut, menurut dia, merupakan bentuk pemenuhan hak pegawai, bukan upaya melindungi pelanggaran hukum.

“Sebelum dia diputuskan bersalah di pengadilan, dia masih pegawai keuangan jadi kan kita dampingin terus, tapi gak ada intervensi dalam pengertian, saya datang ke mereka, stop ini, stop itu,” ujarnya.

Selain pendampingan hukum, Purbaya menyebut Kementerian Keuangan akan melakukan evaluasi internal untuk mencegah terulangnya kasus serupa. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah rotasi pegawai pajak secara menyeluruh.

“Nanti kita akan evaluasi seperti apa kalau yang jelas nanti mungkin pegawai pajak akan dikocok ulang diputer-puter lah yang kelihatan terlibat yang akan kita taruh di tempat terpencil atau dirumahkan aja, nanti kita lihat seperti apa,” tuturnya.

Menurut Purbaya, kebijakan rotasi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Pegawai yang terlibat secara ringan masih memungkinkan untuk dipindahkan, sementara pelanggaran berat tidak dapat diselesaikan hanya dengan rotasi jabatan.

Sebelumnya, KPK menggeledah dua unit kerja di lingkungan Kantor Pusat DJP, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan perkara suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi keterkaitan antara uang yang diamankan dengan perkara yang sedang disidik.

“Penyidik mengamankan sejumlah uang yang diduga bersumber dari pihak tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya, Jakarta Utara,” ujar Budi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Mengintip Kendaraan 'Tongkrongan' Anak Menkeu Purbaya, Bukan Mobil Listrik, Gak Nyangka!

Baca Juga: Purbaya Tak Tinggalkan Anak Buah yang Kena OTT KPK, Kenapa?

Selain uang, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari dua direktorat tersebut. Barang bukti itu diduga berkaitan dengan alur dan konstruksi perkara suap pemeriksaan pajak yang tengah ditangani KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: