Untuk mendukung pengembangan koperasi yang lebih fokus dan terarah tersebut, Kementerian tengah menyusun konsep Arsitektur Pengembangan Koperasi Indonesia ke depan. Tujuannya untuk mewujudkan koperasi yang sehat, mandiri, modern, berdaya saing, dan mendukung UMKM melalui empat pilar kebijakan yang berfokus pada infrastruktur, profesionalisme tata kelola koperasi, pembiayaan dan kapasitas usaha, serta pengawasan dalam konteks pembinaan terhadap koperasi.
"Dalam arsitektur tersebut, pengembangan koperasi, kami arahkan agar sejalan dan mendukung pengembangan UMKM sehingga akses UMKM terhadap permodalan, pasar, dan teknologi menjadi lebih luas, serta dampak ekonomi yang diberikan koperasi dan UMKM dapat memberikan multiplier effect yang lebih besar baik terhadap anggota maupun ekonomi Indonesia," ujar Teten.
Menurutnya, setiap pilar kebijakan tersebut akan didukung oleh pencapaian 24 rencana aksi strategis (strategic actions), terdiri dari empat aksi strategis pada pilar infrastruktur, enam pada pilar profesionalisme tata kelola koperasi, tujuh pada pilar pembiayaan dan kapasitas usaha, serta tujuh pada pilar pengawasan.
"Ke-24 aksi strategis secara bertahap diformulasikan untuk dicapai dalam rentang waktu sampai dengan tahun 2024," terangnya.
Ia menjelaskan hal-hal yang bersifat fundamental, seperti penguatan regulasi, publikasi data, literasi, penyusunan model bisnis usaha koperasi, penguatan permodalan, akses pasar, serta penilaian kesehatan dan kepatuhan dalam konteks pembinaan koperasi, ditargetkan akan dicapai pada tahun 2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: