Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung membawa Surat Presiden (Surpres) terkait RUU BPIP itu. Ia menyatakan tanpa memberikan kejelasan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), DPR dan pemerintah sepakat mengusulkan RUU baru yakni RUU tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca Juga: Massa Rusak Pagar Gedung DPR Minta Dalang RUU HIP Ditangkap!
"Saya membawa surpres yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada Ibu Ketua DPR secara resmi kepada DPR, serta dua lampiran lain yang terkait dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Negara, (ralat) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Mahfud memaparkan, BPIP yang selama ini sudah ada dan isi RUU BPIP ini memang merespons perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Sehingga, karena RUU ini berbicara tentang pengembangan ideologi Pancasila, TAP MPRS XXV/1966 harus menjadi salah satu pijakan pentingnya. Dan, TAP MPRS itu ada di dalam RUU ini dan menjadi konsideran 'menimbang', pada butir 2 setelah UUD 1945.
"Butir keduanya TAP MPRS Nomor XXV/1966," ujarnya.
Kedua, Mahfud melanjutkan, rumusan Pancasila sama seperti apa yang dibacakan Bung Karno pada tanggal 18 Agustus 1945 lalu, atau Pancasila yang sekarang tertuang di dalam pembukaan dan dipedomani selama ini tanpa ada perubahan makna. "Itu dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan napas pemahaman," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menjelaskan, ini merupakan salah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR. Selain itu, DPR dan pemerintah bersepakat bahwa pembahasan RUU BPIP ini akan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang mau berpartisipasi membahasnya atau bahkan mengkritisinya. Pihaknya mempersilakan publik menyampaikan pandangannya.
"Tadi kita bersapakat kita akan dibuka ini, dokumen terbuka dapat dilihat di website DPR. Kami tekankan soal Pancasila yang kita pakai secara resmi di sini kita cantumkan dalam Bab I, pasal 1, butir 1, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Pemusyawaratan Perwakilan, dan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: