Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Denny Siregar Ditantang Santri Datang ke Tasikmalaya, Gentle Gak?

Denny Siregar Ditantang Santri Datang ke Tasikmalaya, Gentle Gak? Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para santri di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat menantang Denny Siregar untuk datang ke kota santri itu. Mereka akan menyambut baik jika Denny berkenan datang ke Tasikmalaya.

Kasus Denny Siregar yang menyinggung para santri karena mengunggah foto santri dan menyebut sebagai calon teroris masih berbuntut panjang.

Padahal para santri hanya ingin meminta klarifikasi kepada Denny Siregar. Mereka pun memberi jaminan jika Denny datang ke Tasikmalaya akan memberi sambutan hangat dan baik.

Baca Juga: Jawab Kasus Denny Siregar, Telkom Tegas: Itu Bukan Peretasan Data

AKA (18), salah seorang santri yang diperiksa sebagai saksi menyarankan agar Denny datang dengan hati terbuka. Ia dan para santri akan dengan rela memaafkan.

"Kita tabayun bersama. Kalau memang gentle, datang dengan hati terbuka, insyaallah kita maafkan. Cuma tetap proses hukum saya serahkan ke polisi," kata AKA. 

Hingga kini, polisi masih terus memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar. Dua orang santri, yang fotonya diunggah Denny Siregar dan disebut sebagai calon teroris, telah diperiksa polisi.

AKA mengaku sangat malu dan tersinggung dicap sebagai calon teroris. Padahal, fotonya yang diunggah Denny Siregar adalah kegiatan setelah mengaji di Masjid Istiqlal saat aksi 313 pada 2017.

"Malu sekali karena saya disebut calon teroris. Siapa yang mau dibilang calon teroris? Padahal itu foto waktu saya lagi ngaji," tuturnya.

Ia membantah para santri di pesantren terlibat dengan ajaran terorisme. Padahal ia dan para santri hanya menimba ilmu di pesantren.

Sebelumnya, Denny Siregar membuat sebuah unggahan melalui akun Facebooknya pada 27 Juni 2020.

Dalam status itu, ia menulis status berjudul ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG dengan mengunggah foto santri dari Kota Tasikmalaya yang memakai atribut tauhid saat aksi 313 pada 2017 silam.

Pernyataan itu akhirnya dilaporkan para santri. Denny Siregar diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Terlapor diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: