Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Erick Thohir Tagih Utang ke Kementerian Sri Mulyani Rp113 Triliun

Erick Thohir Tagih Utang ke Kementerian Sri Mulyani Rp113 Triliun Kredit Foto: Antara

Atas rincian itu, Komisi VI DPR menyetujui usulan pencairan utang pemerintah pada BUMN. Terkait dengan dana pinjaman, Wakil Ketua Komisi VI DPR Arya Bima meminta agar Menteri BUMN harus menerapkan good corporate governance (GCG) di setiap BUMN. Juga melakukan pengawasan secara berkala atas penggunaan dana pinjaman agar sesuai dengan rencana bisnis yang telah disepakati.

"Komisi VI DPR menyetujui dana pinjaman yang diajukan BUMN dan akan diberikan dalam bentuk MCB (Mandatory Convertible Bond) atau obligasi wajib konversi," katanya.

Ia menuturkan dana talangan dalam bentuk MBC diberikan kepada dua BUMN sebesar Rp11,5 triliun, terdiri atas Rp8,5 triliun untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dan Rp3 triliun untuk PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

"Alasannya, Garuda dan Krakatau Steel sama-sama memiliki saham publik," ujar Arya.

Ia kemudian menggarisbawahi, dalam penggunaan dana talangan harus sesuai yang disepakati di mana Garuda Indonesia akan menggunakannya sebagai modal kerja, sementara Krakatau Steel akan memberikan relaksasi bagi industri hilir dan industri pengguna.

Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan skema MCB diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 dan PP 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. Nantinya, pemerintah akan menempatkan dana di PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang akan memberi pinjaman ke Garuda Indonesia dan Krakatau Steel.

"Jadi, ada two step loan. Dan ini belum final, masih proses," jelas Tiko, sapaan akrab Kartika Wirjoatmodjo.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: