Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novel Baswedan Sindir Presiden Jokowi: Sandiwara Sudah Usai

Novel Baswedan Sindir Presiden Jokowi: Sandiwara Sudah Usai Kredit Foto: Antara/Reno Esnir

Menurut dia, banyak yang mengatakan sidang perkara penyiraman air keras terhadap dirinya seperti sidang sandiwara. Dan, Novel meyakini hal yang sama bahwa sidang kasus penyiraman air keras seperti sandiwara.

"Dengan banyak kejanggalan dan masalah, lalu apa yang mau diharap? Ini justru pembuktian apa benar Indonesia berbahaya bagi orang yang mau memberantas korupsi?" katanya.

Sebelumnya, alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa adalah berdasarkan Pasal Primer yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yang didakwakan dianggap JPU tak terbukti karena berdasarkan fakta persidangan kedua terdakwa tidak sengaja menyiram air keras ke kepala Novel.

"Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman air keras ke Novel Baswedan. Tapi, di luar dugaan, ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja, artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," kata Jaksa.

Kedua terdakwa lantas dituntut atas Pasal subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu. Adapun hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU dalam kasus ini adalah dianggap mencoreng nama baik Polri. Itu karena terdakwa merupakan anggota polisi aktif.

Sementara hal yang meringankan terdakwa Rahmat, menurut JPU, yakni belum pernah dihukum. Terdakwa pun mengakui perbuatannya di hadapan persidangan, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai polisi selama 10 tahun.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: