Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Barang Ilegal Senilai Rp5,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Barang Ilegal Senilai Rp5,1 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Kredit Foto: Bea Cukai
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka menjalankan fungsi melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan sebagai bentuk transparansi dalam menindaklanjuti hasil tangkapan, Bea Cukai bersinergi dengan instansi terkait menggelar pemusnahan ribuan barang ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp5,1 miliar.

Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Belawan bersinergi dengan instansi lain pada hari Rabu (15/7/2020) melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan periode tahun 2019.

Baca Juga: 16 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Tembilahan

Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, Oza Olavia, dalam konferensi pers menyampaikan, jumlah barang yang mendapatkan persetujuan dari KPKNL untuk dimusnahkan adalah berupa rokok sebanyak 2.866.480 batang, miras sebanyak 141 botol, serta barang ilegal lain di antaranya kosmetik, suplemen, obat-obatan, pakaian bekas, dan kelapa.

"Dari total barang yang dimusnahkan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp3.240.981.860 dan potensi kerugian negara sebesar Rp2.287.514.300," ungkap Ovi dalam paparannya.

Ovi menyampaikan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran dan dipecahkan di dalam tong untuk miras. Pemusnahan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Sementara itu, pada waktu yang sama, Bea Cukai Denpasar juga melakukan pemusnahan terhadap berbagai jenis barang hasil tangkapan periode Agustus hingga Desember 2019 lalu.

Sebanyak 147 botol miras, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan, 3.282 pcs produk kosmetik, dan 19.517 produk ilegal lain telah dimusnahkan dengan total jumlah perkiraan nilai barang sebesar Rp1.977.374.397 dan total nilai kerugian negara Rp1.741.701.517.

Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Kusuma Santi, mengungkapkan bahwa barang yang telah berstatus menjadi barang milik negara (BMN) tersebut merupakan hasil giat operasi pasar atas barang ilegal yang beredar di masyarakat dan juga penindakan terhadap barang kiriman dari luar negeri yang dikategorikan barang larangan dan pembatasan (lartas) yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait.

"Pemusnahan atas BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang, serta penghancuran dengan eskavator dan penimbunan di TPA Suwung dengan tujuan merusak dan menghilangkan sifat barang," jelas Kusuma.

Menurutnya, Bea cukai berharap kerja sama dan peran aktif berbagai pihak baik masyarakat maupun media untuk secara berkelanjutan menyampaikan informasi kepada pihak berwenang jika menemukan barang-barang yang diindikasikan melanggar ketentuan undang-undang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: