Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tommy Kurniawan Apresiasi Inovasi Kalung Eucalyptus Kementan

Tommy Kurniawan Apresiasi Inovasi Kalung Eucalyptus Kementan Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selebritis sekaligus Anggota Komisi VI DPR RI, Tommy Kurniawan, turut mengomentari ramainya perbincangan masyarakat terkait kalung aromaterapi eucalyptus hasil penelitian Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Balitbangtan) Kementan.

Menurut Tommy, kalung ini merupakan kalung harapan sekaligis bukti adanya tanaman rempah nasional yang memiliki khasiat luar biasa. Karena itu, sebagai bangsa yang subur, sudah seharusnya inovasi anak bangsa ini mendapat dukungan dan apresiasi dari semua pihak.

Baca Juga: Kenakan Kalung Eucalyptus, Yuni Shara: Merasa Lebih Safety

"Kalung eucalyptus adalah produk asli buatan Indonesia dan saya sangat berterima kasih karena sudah menciptakan inovasi ini," ujar Tommy melalui akun Instagramnya, @tommykurniawan, Kamis (16/7/2020).

Tommy mengatakan, aroma dan terapi yang dihasilkan kalung eucalyptus mampu merelaksasi pikiran dan tubuh secata cepat. Ia menilai, aroma khas yang dimiliki eucalyptus membuat pernapasan menjadi lega.

"Saya merasa jika berpegian seperti menggunakan minyak angin, tetapi tidak perlu dioleskan," terang Tommy.

Sementara itu, Guru Besar Biologi Molekuler dari Universitas Airlangga (Unair), Chairul Anwar Nidom, mengatakan bahwa inovasi tersebut merupakan jawaban dari pandemi Covid-19 berbasis herbal Indonesia.

"Saran saya kepada tim, ini teruskan ujinya minimal sampai dengan uji preklinis," katanya.

Menurut Nidom, ada tiga pengujian yang biasa dilakukan. Pertama uji untuk bahan dasarnya, dalam hal ini 1,8 cineol (eucalyptus misal) terhadap target yang dituju. Ini biasanya dilakukan secara in vitro yang tidak banyak variabel pengaruh lingkungannya.

Kedua, uji terhadap formulasi. Setelah bahan dasar ditambah bahan lain dan ditentukan bentuk delivery-nya (misalnya kalung atau inhaler), seharusnya diuji melalui uji preklinis. Uji ini menggunakan hewan coba. Yang ketiga adalah uji klinis. Pengujian ini bisa dilakukan, bisa juga tidak. 

"Jika obat itu akan digunakan untuk pengobatan di dalam rumah sakit atau klinik, wajib hukumnya dilakukan uji ini," tutupnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: