Hal itu sesuai dengan sikap PA 212 sejak awal yang menuntut pencabutan apa pun namanya, sepanjang draf RUU masih membahas soal tafsir Pancasila.
Slamet menegaskan urusan Pancasila sudah selesai, yang disepakati pada 18 Agustus 1945.
"Kami tidak ingin di draf RUU BPIP muncul lagi pemaksaan terhadap warga negara untuk mengikuti Pancasila berdasarkan tafsir dari penguasa. Kami tidak mau lagi ada tafsir tunggal dari negara tentang Pancasila," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: