Tito kembali menekankan agar Pilkada 2020 tak menjadi media penularan COVID-19. Ia meminta peserta pilkada dan masyarakat menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur sedemikian rupa, dalam peraturan KPU maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kalau tidak, ramai-ramai akan menjadi media penularan, tidak boleh kemudian nanti yang rawan di masa kampanye 26 September sampai 5 Desember, ini juga sama, saya juga sudah sampaikan tidak boleh ada arak-arakan, tidak boleh ada konvoi,” kata Tito.
Tak hanya masa krusial dalam pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, Tito juga meminta, semua pihak mengikuti aturan protokol kesehatan selama masa pencoblosan 9 Desember. Selain itu, pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilaksanakan.
“Kalau bisa undang-undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya, misalnya nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8, dan seterusnya. Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai, mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah),” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: