Tak hanya masa krusial dalam pendaftaran calon pasangan maupun masa kampanye, Tito juga meminta semua pihak mengikuti aturan protokol kesehatan selama masa pencoblosan 9 Desember. Selain itu, pembatasan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilaksanakan.
"Kalau bisa undang-undang mengatakan dari jam 7 sampai jam 12, (durasi) 6 jam, kalau 500 pemilih maksimal per TPS maka diatur jamnya. Misalnya, nomor 1 sampai 80 itu di jam 7 sampai 8 dan seterusnya. Itu bisa diatur jaga jarak, (ketika) selesai. Mereka tidak boleh berkumpul, silakan kembali (ke rumah)," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: