Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Negara Tekor Rp188 M, KPK Didesak Garap Dugaan Korupsi di Proyek.

Negara Tekor Rp188 M, KPK Didesak Garap Dugaan Korupsi di Proyek. Kredit Foto: (Foto: Okezone)

Atas dasar jumlah dan nilai pengadaan material tersebut PT Waskita Karya membayar uang muka sebesar 20% dari material atau sebesar Rp188 miliar, belum termasuk PPN kepada DCP. Pembayaran uang muka dilakukan pada akhir Desember 2015 hingga Februari 2016," jelasnya.

"KAMAK mendesak KPK serius menjalankan kewajiban sebagai institusi pemberantas korupsi, KAMAK yakin akan terungkap korupsi lain dan pencucian uang terkait dengan korupsi Kontrak SPPM Transmisi PLN 500 Kv Sumatera Paket 2." ucapnya.

Ia mengatakan mengatakan, dugaan korupsi PT Waskita – DCP pada Proyek Strategis Nasional Pengadaan Jaringan Transmisi PLN 500 Kv Sumatera ini telah dilaporkan JAP kepada KPK sejak Maret 2020 dan oleh IPW pada awal Juli 2020 lalu, namun tidak ada respon dari KPK.

"Korupsi dan Kolusi PT Waskita – DCP ini adalah korupsi canggih, direncanakan sejak awal sebelum pelaksanaan proyek dan bermuatan pencucian uang. Sehingga harus mendapat prioritas KPK untuk penyidikan dan penuntasan kasus korupsinya sampai ke pengadilan," tegasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: