Perseteruan antara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin dengan Komisi III DPR RI terkait surat izin RDP (rapat dengar pendapat) gabungan dengan instansi hukum negara, ternyata belum reda.
Azis kini dilaporkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, karena dianggap menghambat proses penelusuran buronan kasus cessie atau hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Baca Juga: Anggota DPR PAN Sebut Anggota DPR dari PKB Dapat Bantuan BPJS
Merespon hal tersebut, Azis meminta Komisi III DPR agar 'tidak lebay' dalam persoalan RDP gabungan. Politikus Golkar ini malah menyarankan, agar komisi bidang hukum itu melakukan pengawasan lapangan ke mitra kerjanya, yakni Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Pengawasan lapangan itu merupakan bagian dari Komisi III, dalam menjalankan fungsi pengawasan kasus dokumen surat jalan buronan Djoko Tjandra, selama masa reses," ucap Aziz dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (21/7).
Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga meminta Komisi III, agar tak terlalu 'ngotot' dalam melaksanakan RDP. Sehingga, melupakan aturan Tata Tertib (Tatib) DPR.
"Tatib DPR kan bunyinya seperti itu. Jadi jangan kita 'ngotot'. Substansi pada masalah kasus buronan Djoko Tjandra, adalah harus segera dilakukan pengawasan oleh Komisi III DPR RI," pinta Aziz.
Aziz meminta persoalan ini tak diperdebatkan lagi. Ia berharap Komisi III DPR dapat menjalankan fungsi pengawasan terhadap kasus Djoko Tjandra, dengan mengedepankan aturan Tatib DPR.
"Jangan kita berdebat masalah administrasi, karena saya tidak ingin melanggar Tatib. Tatib DPR kan dibuat bersama untuk dilaksanakan seluruh Anggota Dewan. Jadi, saya nggak habis pikir ada yang ngotot seperti itu. Ada apa ini?," kata Aziz.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: