Bea Cukai terus melakukan pengawasan dalam menekan peredaran rokok illegal di 2020. Pada Juli ini, Bea Cukai di berbagai wilayah telah menindak jutaan batang rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai di tiga provinsi turut menambah jumlah penindakan rokok ilegal.
Tim petugas Bea Cukai Malang pada Jumat (10/7/2020) menjalankan operasi gempur rokok ilegal, juga sekaligus memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran.
Salah satu penindakan dilakukan petugas Bea Cukai di Kecamatan Karangploso, Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif menjelaskan bahwa dalam operasi pasar kali ini, petugasnya dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan operasi di beberapa toko dan warung dengan memeriksa stok penjualan rokok.
Baca Juga: Sinergi Bareng Pemda, Bea Cukai Siap Fasilitasi KEK Kendal
"Tim petugas kemudian berhasil menemukan sebanyak 10.500 batang rokok ilegal senilai Rp10,7 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp4,8 juta," ungkap Latif.
Selain penindakan tersebut, tambahnya, tim juga menyita sebanyak 300.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp136,8 juta.
Barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat merupakan tantangan yang besar bagi pemerintah dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut dapat merugikan masyarakat di berbagai hal. Untuk itu masyarakat perlu memiliki pengetahuan dasar agar mengenali perbedaan antara rokok legal dan illegal," ujar Latif.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: