Beralih ke Riau, tim petugas Bea Cukai Dumai turut menggalakan operasi pasar pada 13-15 Juli 2020 guna membatasi ruang gerak pengedar serta penjual nakal yang masih menjual rokok ilegal. Pada operasi pasar kali ini Bea Cukai Dumai sekaligus melakukan sosialisasi desain pita cukai tahun 2020 untuk mengedukasi masyarakat.
Penindakan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 172.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp103,8 juta. Barang bukti yang didapat selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu, di provinsi yang berbeda, pada 13-17 Juli 2020 petugas Bea Cukai Lhokseumawe juga melakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko yang menjual rokok, sekaligus menyosialisasikan kepada pemilik toko terkait rokok ilegal.
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menindak sebanyak 16.080 batang rokok dengan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp10,6 juta.
Bea Cukai berharap penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjualan rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: