Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada 15 Ribu Penerima Bansos Ganda di Kabupaten Ini, Kok Bisa?

Ada 15 Ribu Penerima Bansos Ganda di Kabupaten Ini, Kok Bisa? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di Bandung Barat, ada sekitar 15.000 penerima bantuan sosial ganda pada 2020, menurut data Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat. Loh, kok bisa begitu?

Hal itu diduga terjadi lantaran Kementerian Sosial mengakomodasi data penerima bantuan sosial tunai usulan Kementerian Pertanian, Kementerian Agama, Kementerian Perikanan dan Kelautan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Kemungkinan jumlah penerima bansos ganda itu bisa lebih besar karena tidak ada kesesuaian data dengan Dinsos," ujar Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Heri Partomo di Ngamprah, Jumat (24/7/2020).

Baca Juga: Gibran Ikut Pilkada, Analis: Kalau Kalah, Reputasi Jokowi Akan...

Baca Juga: Jika Ada Suap di Kasus Bank Bali, KPK Bakal Lakukan Ini!

Dia mengungkapkan, pihaknya mencatat jumlah penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial meningkat. Dari jumlah awal hanya 32.000 orang, kini jumlahnya mencapai 85.000 orang. Angka itu didapat dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-DTKS.

Heri mengaku tidak mengetahui adanya penambahan penerima bansos tersebut sebelumnya. Hal itu lantaran usulan penerima manfaat bansos langsung dilakukan oleh kementerian bersangkutan kepada Kemensos RI.

"Ini kan upaya pemerintah pusat untuk melakukan percepatan penyerapan anggaran bansos bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Jadi, kami juga tidak dilibatkan dalam verifikasi data karena ini langsung dari pusat," katanya.

Dia mengungkapkan, pada penyaluran bantuan sosial tunai tahap I dan II masih menggunakan data 32.000 keluarga. Oleh karena itu, tidak sedikit masyarakat yang menerima bansos secara ganda.

"Setidaknya dari 85.000 keluarga, yang menerima bansos kemungkinan besar merupakan KPM (keluarga penerima manfaat) yang sebelumnya menerima bantuan seperti PKH, BPNT, bansos provinsi maupun bansos dari Pemkab Bandung Barat," tuturnya.

Sementara itu, saat disinggung adanya pemotongan BST yang dilakukan oleh pihak pemerintah Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, menurut dia, sebanyak 24 KPM tersebut telah menerima Bansos sebelumnya. Namun, tindakan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

"Walaupun dengan niat yang baik, tetap saja caranya yang salah meskipun melalui Musdesus terlebih dahulu. Sebab, mereka itu merupakan penerima manfaat," kata Heri seraya meminta agar aparat desa yang melakukan pemotongan dana tersebut mengembalikan hak penerima seutuhnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Tanayastri Dini Isna

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: