PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal berencana untuk mebuat papan pemantaun khusus, untuk meningkatkan perlindungan kepada investor, berupa pencegahan perdagangan semu dan penciptaan harga tidak wajar.
“Papan wacth list ini dibentuk untuk mencegah terjadinya dua typelogi yakni terjadi adanya perdagangan semu dan pembentukan harga saham yang tidak wajar. Sehingga ini (sebagai) bentuk perlindungan investor,” kata Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi, di Jakarta, Selasa (28/7/2020)
Menurutnya, kedua transaksi yang melanggar UU Pasar Modal itu dapat saja terjadi di semua saham. “Baik itu saham-saham papan utama maupun papan pengembangan. Seolah-olah saham itu berada pasa ‘kasta’ cukup tinggi tapi pola transaksinya manipulatif,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Kabar Baik, IHSG Diramal Bakal Menguat Hingga ke Level 5.300
Lebih lanjut Hasan menjelaskan, BEI akan menyeleksi saham-saham secara berkala dan pemantauan berdasarkan kriteria seperti permasalahan likuiditas, volatilitas, dan kejanggalan pada pembentukan harga. “Aspek pemantauan lainnya terkait dengan keberlangsungan usaha emiten, misalnya yang masuk PKPU bisa masuk papan pemantauan,” jelasnya.
Baca Juga: Buat Gempar Pasar Modal, Ini Isi Pernyataan Mantan Bos Bursa
Selain itu, kata dia, saham-saham dengan tingkat likuiditas rendah dan saham-saham yang berada pada level terendah juga akan masuk dalam papan pemantauan itu. “Sehingga kalau investor bertransaksi pada saham-saham yang masuk papan pemantauan khusus tahu risikonya,” kata dia.
Disamping itu, jelas dia, dengan sistem perdagangan tersendiri maka akan memungkinkan saham-saham yang tidak likuid dapat naiknilai transaksinya. “Kami juga berniat untuk memberi perlindungan kepada investor yang punya saham-saham lima puluhan yang tidak ditransaksikan tapi langsung di delisting,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: