Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus PS Store: Bukti Masih Ada Ponsel BM, Negara Rugi Hingga ...

Kasus PS Store: Bukti Masih Ada Ponsel BM, Negara Rugi Hingga ... Kredit Foto: Unsplash/Jonas Leupe

PS pun terancam mendekam di balik jeruji besi minimal 2 tahun, maksimal 8 tahun dan/atau pidana minimal Rp100 juta, maksimal Rp5 miliar. 

Kerugian Akibat Ponsel Ilegal 

Boleh dibilang, peredaran ponsel ilegal (BM/black market) merugikan negara sampai Rp22,5 triliun, mengutip Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Hasan Aula, dilansir dari Selular.id.

Hasan menilai, sekitar 45-50 juta ponsel berhasil terjual di Tanah Air. Jika 20% di antaranya merupakan ponsel BM, maka ada 9 juta ponsel PM yang terjual tiap tahun. Andai saja harga 1 unit ponsel BM itu setara dengan Rp 2,5 juta, total penjualannya dalam setahun bisa menyentuh angka Rp22,5 triliun.

"Menurut perkiraan, total pajak yang hilang sekitar Rp2,8 triliun per tahun," imbuhnya, bicara soal kerugian negara akibat ponsel BM.

Untuk mengatasi kerugian itu, apa yang pemerintah lakukan?

Pada April lalu, pemerintah menerapkan regulasi IMEI demi menekan peredaran ponsel ilegal dengan memutus akses jaringan ke ponsel BM--tak memiliki IMEI terdaftar di negara ini.

Namun, aturan itu belum dapat mengatasi masalah tersebut secara efektif. "Masih banyak penjualan produk ilegal hampir di semua marketplace Tanah Air, membuat banyak pihak merasa, aturan IMEI ini belum berjalan," ujar Hasan.

Ia mencontohkan penjualan iPhone SE (2020) di situs-situs belanja daring lokal. Padahal, izin postel perangkat tersebut di Indonesia belum rampung.

Kasus PS Store tampaknya hanya salah satu dari banyaknya masalah yang ada di dunia telekomunikasi Tanah Air.

Dalam kata lain, para pemangku kepentingan masih memiliki banyak PR guna mengurangi angka penjualan ponsel BM; termasuk pemerintah, sampai pelaku bisnis yang tergiur keuntungan macam PS.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna

Bagikan Artikel: