Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengklarifikasi soal pemberitaannya terkait usulannya untuk merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 18/2015 terkait penggunaan senjata api (senpi) untuk masyarakat sipil.
Dia menegaskan, maksudnya untuk merevisi izin penggunaan kaliber 9 mm itu hanya untuk kepentingan lomba, bukan masyarakat sipil.
"Agar tidak menyesatkan, yang saya sampaikan bukan soal kepemilikan senjata untuk sipil. Tapi soal kaliber 9 millimeter yang selama ini dipakai hanya untuk olahraga menembak," kata Bamsoet dalam keterangan klarifikasinya kepada wartawan, Minggu (2/8/2020).
Baca Juga: Soal Usulan Legalisasi Senjata Api 'Tuk Publik, Bamsoet: Ngawur!
Karena itu Bamsoet meminta kepada publik, untuk tidak percaya terhadap pemberitaan yang dipelintis seolah dirinya mengusulkan kepada Kapolri soal kepemilikan senpi untuk masyarakat sipil.
"Waspada! Jangan percaya dengan pelintiran berita seolah-olah saya mengusulkan pada Kapolri soal kepemilikan senjata api untuk warga masyarakat. Ngawur!" tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.
Mantan Ketua Komisi III DPR ini menjelaskan, kepemilikan senjata api bagi sipil barus tetap mengacu pada Perkap dan tidak boleh sembarangan. Pemilik senjata api dianjurkan juga harus memiliki sertifikat IPSC untuk melengkapi persyaratan kepemilikan yang lain yang sudah ada sebagai mana diatur dalam Perkap.
"Misalnya, yang bersangkutan harus menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Anggota DPR, MPR, Lawyer dan lain-lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: