
Perusahaan dapat mengajukan pernyataan pailit jika memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:
- Perusahaan memiliki utang
- Terdapat hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
- Adanya debitur
- Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
- Permohonan pernyataan pailit
- Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga
Oleh karena itulah sebuah perusahaan lebih baik mencegah terjadinya kepailitan. Sebelum itu terjadi, lakukanlah hal-hal ini:
- Mengatur keuangan dengan baik.
- Jangan terlalu tergoda untuk melihat usaha orang lain.
- Memisahkan antara uang pribadi dan uang hasil bisnis.
- Menciptakan berbagai strategi yang efektif dan efisien.
- Mengikuti program pelatihan yang membahas pengetahuan lebih lanjut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajria Anindya Utami
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: