Jika ada penyidikan berdasarkan alat bukti yang cukup menempatkan Djoko Tjandra sebagai tersangka, ada dua instansi hukum yang memungkinkan menyelidiki kasus itu. Polri bisa mendalami dugaan pidana umum, sedangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau kejaksaan bisa mendalami kasus korupsinya.
Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia pada Kamis pekan lalu setelah heboh kasus bebasnya dia keluar-masuk Indonesia tanpa penangkapan. Dalam kasus bebasnya beraktivitas di Indonesia, tiga orang jenderal polisi telah dicopot dari jabatannya, salah satunya Brigjend Prasetijo dijadikan tersangka.
Kejaksaan juga telah mencopot Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung karena terbukti bertemu dengan Djoko di luar negeri.
Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Pinangki untuk diperiksa pada Rabu (5/8/2020). Namun, pemeriksaan Komjak masih seputar pelanggaran kode etik dan disiplin Pinangki.
"Kami tetap akan meminta penjelasan dan keterangan dari terlapor, soal pertemuan dengan terpidana Djoko Tjandra," kata Barita lewat pesan singkat, Senin (3/8/2020).
Dorongan agar Kejakgung memidanakan Jaksa Pinangki ikut dilakukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Ia meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin melanjutkan pemeriksaan ke proses pemidanaan.
"Si Pinangki itu tidak cukup hanya dicopot (dari jabatannya). Tetapi, juga segera diproses pidananya," kata Mahfud, Sabtu (1/8/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: