Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ribu-ribut Warisan Rp600 Triliun di Keluarga Sinar Mas Berakhir?

Ribu-ribut Warisan Rp600 Triliun di Keluarga Sinar Mas Berakhir? Kredit Foto: Istimewa

Sebelum pencabutan itu, sidang sudah digelar dua kali yakni pada 29 Juni dan 13 Juli dengan agenda pemanggilan tergugat satu dan dua. Namun, sidang ditunda. Mediasi juga sempat dilakukan, tapi berakhir buntu. 

Managing Director Sinarmas Grup, Gandi Sulistiyanto, menolak menanggapi pencabutan gugatan tersebut. Dia juga tak mau mengungkapkan apakah pencabutan gugatan dilakukan karena urusan warisan ini hendak diselesaikan secara kekeluargaan.

"Maaf, saya tidak dalam posisi menanggapi urusan keluarga. Itu urusan keluarga," ujarnya.

Sebelumnya, Gandi memastikan Freddy telah mendapatkan hak warisnya sesuai surat waris Eka Tjipta Widjaja. Selain itu, Gandi memastikan gugatan Freddy Widjaja atas perusahaan-perusahaan Sinarmas tidak ada hubungannya dengan mendiang Eka Tjipta. Soalnya, Eka tidak memiliki saham pada perusahaan-perusahaan yang dimaksud.

"Sehingga gugatannya tidak mempunyai dasar hukum. Jadi, pada dasarnya Sinar Mas tidak ada sangkut pautnya dalam persoalan keluarga Bapak Eka Tjipta Widjaja dalam kasus gugatan ini," tegas Gandi, 13 Juli lalu. 

Menurut Gandi, keluarga Eka Tjipta tidak akan menempuh upaya hukum balasan. Mereka akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.

"Mereka mengikuti saja alur hukumnya," tandasnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Cahyo Prayogo

Bagikan Artikel: