Tidak dapat dimungkiri bahwa pada masa pandemi ini, semua sektor bisnis terdampak pandemi Covid-19, termasuk subsektor penerbitan. Bahkan setelah new normal, masyarakat belum merasa leluasa untuk berbelanja di toko konvensional, termasuk toko buku.
Survei IKAPI menunjukkan bahwa pada masa pandemi ini sebanyak 58,2% penerbit mengalami penurunan penjualan melebihi 50%, sebanyak 29,6% penerbit mengalami penurunan penjualan antara 31%-50%.
Sementara 8,2% penerbit mengalami penurunan antara 10% sampai 30% dan menyisakan hanya 4,1% penerbit dengan kondisi penjualan relatif sama dengan hari-hari biasa.
Baca Juga: Rekomendasi Buku Bisnis yang Mengubah Pola Pikir Bill Gates hingga Jadi Orang Terkaya Dunia
Lebih lanjut, selama wabah Covid berlangsung, 54,2% penerbit menemukan adanya pelanggaran hak cipta melalui penjualan buku mereka di lokapasar (marketplace), sebanyak 25% penerbit menemukan pelangaran hak cipta melalui pembagian PDF buku mereka secara gratis dan sebanyak 20,8% penerbit menemukan terjadinya pelanggaran keduanya.
Mencermati hal tersebut diperlukan langkah terobosan, salah satunya penjualan melalui online dan pemberian insentif untuk pembelian buku lokal asli. Dari hasil koordinasi insentif antara Kemenparekraf dengan IKAPI, lahirlah program Beli Buku Lokal. Program ini disambut gembira oleh anggota IKAPI sehingga lebih dari 80 penerbit bergabung dalam program ini.
Deputi Bidang Pemasaran Kemenperekraf, Nia Niscaya mengungkapkan bahwa program ini bermula dari gagasan untuk memberikan insentif kepada masyarakat pencinta buku Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: