Siap-Siap! Facebook dan TikTok Juga Wajib Bayar PPN 10% Mulai ...
Pemerintah Indonesia telah menambahkan lebih banyak perusahaan teknologi yang wajib membayar pajak digital berupa pajak pertambahan nilai 10%.
Tiga unit usaha Facebook, Disney, Apple, TikTok, serta anak usaha Amazon, menurut Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (7/8/2020), seperti dilansir dari Reuters.
Menanggapi itu, Juru Bicara Facebook mengatakan, "di Indonesia, kami akan mulai memungut PPN mulai 1 September 2020, sesuai peraturan."
Baca Juga: Orang Terkaya Dunia Jual Saham Rp46 T, Uangnya Mau Buat Apa?
Baca Juga: Trump Resmi Boikot TikTok-WeChat, Amerika-China Makin Panas
Pada tahap pertama, pemerintah telah memasukkan Amazon, Netflix, Spotify, dan Google sebagai pihak yang akan mengenakan pajak digital atas penjualan kepada pelanggan. Jumlah perusahaan yang wajib bayar PPN berpotensi meningkat.
Dirjen Pajak mengatakan, "kami akan terus mengidentifikasi perusahaan teknologi lain dan menyosialisasikan tentang aturan pajak digital."
Di bawah peraturan itu, perusahaan asing yang menjual produk dan layanan digital di Indonesia dan bernilai setidaknya Rp600 juta atau menghasilkan lalu lintas tahunan setidaknya 12 ribu pengguna, mesti membayar PPN 10%.
Selain Indonesia, Thailand dan Filipina juga sudah mengusulkan pengenaan PPN terhadap perusahaan teknologi; masing-masing senilai 7% dan 12%.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Tanayastri Dini Isna
Tag Terkait: