Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

10 Agustus, Ada Kabar Baik Bagi Pensiunan

10 Agustus, Ada Kabar Baik Bagi Pensiunan Kredit Foto: Taspen
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di masa Pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, tambahan pendapatan menjadi harapan semua orang terutama para pensiunan. Pemerintah pun memastikan Pensiun ke-13 tahun 2020 akan dibayarkan mulai 10 Agustus 2020. 

Branch Manager Kantor Cabang Utama Jakarta PT Taspen (Persero) Ariyadi menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran, pembayaran pensiun ke-13 tahun 2020 akan dilaksanakan mulai 10 Agustus 2020. Pembayaran dilakukan sesuai dan sebesar penghasilan Juli 2020.

Pembayaran juga tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain, kecuali potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Baca Juga: OJK Komitmen Tingkatkan Perbaikan Sesuai Laporan BPK

Baca Juga: Terupdate: Gaji Ke-13 PNS Cair Pekan Depan!

"Komponen penghasilan Pensiun ke-13 tahun 2020 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan," jelas Ariyadi. 

Ariyadi menambahkan, penerima pensiun dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka Pensiun ke-13 diberikan kepada salah satu yang jumlahnya lebih besar.

Sementara penerima pensiun dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka diberikan kedua-duanya Pensiun ke-13.

"Contoh, penerima pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda,'' imbuh Ariyadi.

Kemudian, untuk pembayaran Pensiun ke-13 bagi penerima pensiun/penerima tunjangan, dan eks PNS Dephub PT KAI (Persero) dilakukan melalui masing-masing Kantor Bayar Pensiun. Bagi PNS dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Agustus 2020, maka pembayaran Pensiun ke-13 dilakukan oleh instansinya.

"Kepada para pensiunan juga diharapkan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Taspen," pinta Ariyadi.

Pencairan Pensiun ke-13 sendiri merujuk kepada PP 44/2020 dan Permen Keuangan 106/PMK.05/2020 tentang Pemberian dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Pensiun 13 Tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai non-PNS, dan penerima pensiun atau tunjangan yang bersumber dari APBN.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: