Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah mengumpulkan denda sebanyak Rp2,6 miliar dari para pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Denda tersebut didapat dari adanya sejumlah pelanggaran, di antaranya masyarakat yang tidak mengenakan masker dan pelaku usaha yang tidak mematuhi atura protokol kesehatan Covid-19.
"Total keseluruhan pembayaran sanksi denda sejak diberlakukannya PSBB sampai saat ini Rp 2,6 miliar," tutur Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat. Angka itu terhitung sejak 5 Juni 2020 hingga 6 Agustus 2020.
Baca Juga: Ekonomi Minus, Sri Mulyani: PSBB Penyebabnya
Arifin menjelaskan, khusus denda yang didapat dari masyarakat yang melanggar aturan penggunaan masker, jumlahnya mencapai Rp 1,17 miliar. Denda tersebut diperoleh dari 7.553 orang. Adapun, total orang yang melanggar aturan tersebut sebanyak 70.051 orang.
"Dari denda itu sudah dibayarkan dengan kas daerah melalui Bank DKI, yaitu sebesar Rp 1,173 miliar," terangnya.
Arifin melanjutkan, sanksi yang dikenakan untuk kegiatan fasilitas umum, seperti restoran, kafe, dan minimarket mencapai 634 tempat. Rincian dendanya sebanyak 106 tempat dengan nilai denda yang telah dibayarkan sebesar Rp 416,35 juta.
Dari kegiatan sosial budaya yang menjalankan aktivitas industri pariwisata, lanjutnya, terkumpul denda sebanyak Rp 193,5 juta. Jumlah yang didenda dari kegiatan sosial budaya tersebut sebanyak 24, sementara ada 26 yang disegel dan sembilan mendapatkan teguran tertulis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami