Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besaran & Tunjangan yang Tak Didapat dari Gaji Ke-13

Besaran & Tunjangan yang Tak Didapat dari Gaji Ke-13 Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo berharap gaji ke-13 dapat bermanfaat bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Gaji Ke-13. "PP (gaji ke-13 PNS) sudah ada, pencairan kapan kewenangan pada Menkeu," ujar Tjahjo.

Dalam PP 44/2020, PNS semua golongan dan belasan jabatan lainnya akan menerima gaji ke-13. Ini berbeda dengan tunjangan hari raya (THR) yang hanya diberikan kepada golongan tertentu dan mengecualikan pejabat eselon I dan II.

Merujuk pada aturan pasal dua huruf a, salah satu penerimanya adalah PNS tanpa ada pencualian. Lalu, komponen gaji ke-13 tahun ini hanya terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Sementara komponen yang tidak masuk antara lain tunjangan kinerja, insentif kinerja, insentif kerja, tunjangan bahaya, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, dan tunjangan lain yang sejenis.

Selain PNS, jabatan lainnya yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:

1. Prajurit TNI

2. Anggota Polri

3. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: