Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Besaran & Tunjangan yang Tak Didapat dari Gaji Ke-13

Besaran & Tunjangan yang Tak Didapat dari Gaji Ke-13 Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga

4. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya

5. PNS, Prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu

6. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur

7. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau anggota Polri yang dinyatakan hilang

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan

9. Staf khusus di lingkungan kementerian

10. Hakim ad hoc

11. Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas

12. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU

13. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

14. Penerima Pensiun atau Tunjangan

15. Calon PNS.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: