Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, sebagai perusahaan asuransi tertua di Indonesia, AJB Bumiputera 1912 yang berbasis perusahaan asuransi mutual ini seharusnya bisa bertindak profesional dalam mengelola uang masyarakat.
Ketidakmampuan membayar klaim nasabah menjadi pertanda besar adanya salah urus dalam mengelola perusahaan. Bahkan lebih jauh lagi, bisa jadi ada tindakan pelanggaran hukum yang perlu diusut.
"OJK tak boleh main-main dalam melakukan pengawasan terhadap industri keuangan yang mengelola uang masyarakat. Jika sengkarut terhadap AJB Bumiputera 1912 terus berlanjut, rakyat bisa jadi mempertanyakan untuk apa gunanya ada OJK," tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia ini juga mendesak manajemen AJB Bumiputera 1912 untuk terbuka kepada para pemegang polis. Sebagai perusahaan asuransi berbasis badan hukum mutual, keterbukaan kondisi keuangan adalah kunci utama agar perusahaan bisa keluar dari kemelut.
Para pemegang polis harus tahu kondisi keuangan yang sesungguhnya yang terjadi karena untung dan rugi perusahaan mereka jugalah yang menanggungnya.
"Jika managemen tak mau terbuka, AJB Bumiputera 1912 bisa saja di de-mutualisasi. Presiden Joko Widodo sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintah 87/2019 tentang tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, yang memungkinkan mengubah bentuk dari asuransi usaha bersama (mutual) menjadi perseroan terbatas (PT). Sehingga bisa lebih mudah mendapatkan investor dan modal, serta menyelesaikan berbagai sengkarut lainnya," pungkas Bamsoet.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti