Politikus Partai Keadilan Sejahtera Mardani Ali Sera melontarkan kritikan pedas terkait kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menetapkan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari ASN.
"Pak @jokowi secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. Pegawai KPK kini resmi beralih status menjadi ASN. Amat disayangkan. Ini efek domino dari revisi UU KPK yang dilakukan beberapa waktu yang lalu," cuitnya dalam akun Twitternya, @MardaniAliSera, seperti dikutip, Kamis (13/8/2020).
Baca Juga: Waduh, Jokowi Bakal Rombak Kabinet Jelang Malam Satu Suro
Baca Juga: Edan! Borok Erick Thohir Dibongkar Relawan Jokowi, Banyak Juga Ya
Lanjutnya, ia mengatakan jika sejak awal tidak tepat, lantaran KPK sebagai lembaga yang mencerminkan organisasi modern dengan logika kerja yang amat dinamis.
"Jika dibiarkan menjadi ASN, KPK akan sulit melakukan inovasi sekaligus menghilangkan semangat independensi karena KPK akan tunduk pada kebijakan birokrat," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan lembaga antirasuah dalam suatu negara harus independen dan bebas dari pengaruh manapun.
Sambungnya, jadi, tren positif penanganan korupsi di Indonesia selama ini harus dijaga. PP ini boleh jadi akan menurunkan pencapaian KPK selama ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil