Jika itu terjadi, lanjut Hans, akan ada masalah besar di kemudian hari. Setiap investor yang mengalami kerugian karena kinerja reksa dana menurun, bisa meminta pengembalian dana kepada manajer investasi karena melihat kasus Jiwasraya. "Ini tidak betul," tegas Hans.
Menurut Hans, permintaan Kejagung kepada MI untuk mengembalikan dana investasi Jiwasraya mencerminkan ketidakpahaman terhadap nature transaksi pasar modal yang tidak bebas risiko. Selama MI melakukan prosedur investasi dengan benar sesuai ketentuan yang ada, MI tidak bisa diminta untuk mengembalikan 100% dana pokok investor jika mengalami kerugian.
Seperti diberitakan, saat ini baru PT Sinarmas Asset Management yang mengembalikan dana investasi Jiwasraya ke Kejagung senilai Rp77 miliar. Dana itu tidak hanya nilai pokok investasi, tapi juga management fee yang diperoleh Sinarmas dari pengelolaan dana Jiwasraya.
"Sampai saat ini baru Sinarmas Asset Management," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Minggu (12/7/2020) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: