Soal penindakan bagi pelanggar kanalisasi di kawasan Margonda, kata Erwin, sementara ini akan diberlakukan sanksi tilang manual.
“Sementara manual, setelah E-TLE berjalan, kita kombinasikan dengan manual. Nah, manual itu kalau menemukan pelanggaran langsung ditindak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kanalisasi ini hanya ada di kawasan tertib lalu lintas, yakni hanya di sepanjang Jalan Margonda. Kebijakan ini didukung dengan SK Wali Kota. “Di situ diatur wajib lajur kiri motor dan angkot. Ada rambu larangan, berapa kecepatan maksimal juga diatur,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: