Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Depok Juara Pelanggaran Lalu Lintas, Bakal Diterapkan E-Tilang?

Depok Juara Pelanggaran Lalu Lintas, Bakal Diterapkan E-Tilang? Kendaraan bermotor berjalan tersendat dalam kemacetan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat, Rabu (21/3). Serangkaian rekayasa lalu lintas yang diterapkan Pemkot Depok, seperti pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) serta pembagian Lajur Cepat dan Lajur Lambat bagi angkot dan sepeda motor belum mampu menyelesaikan permasalahan kemacetan di Kota Depok, terlebih saat jam sibuk. | Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso

Soal penindakan bagi pelanggar kanalisasi di kawasan Margonda, kata Erwin, sementara ini akan diberlakukan sanksi tilang manual. 

“Sementara manual, setelah E-TLE berjalan, kita kombinasikan dengan manual. Nah, manual itu kalau menemukan pelanggaran langsung ditindak,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, kanalisasi ini hanya ada di kawasan tertib lalu lintas, yakni hanya di sepanjang Jalan Margonda. Kebijakan ini didukung dengan SK Wali Kota. “Di situ diatur wajib lajur kiri motor dan angkot. Ada rambu larangan, berapa kecepatan maksimal juga diatur,” katanya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: