Disinggung wacana ganjil genap di kawasan Margonda, Polana mengaku hal itu masih dalam tahap kajian. Namun, ia melihat usulan itu belum tepat jika diberlakukan dalam waktu dekat ini.
“Karena kami masih evaluasi banyak hal terutama dengan adanya penerapan protokol kesehatan dan angkutan umumnya masih terbatas,” ujarnya.
Pun, di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan, kebijakan E-TLE bakal berlaku secara bertahap. Rencananya akan diawali pada September 2020. Nantinya, kamera E-TLE akan dipasang di sejumlah titik di kawasan Margonda dan Jalan Raya Bogor (Cisalak).
“Kamera ETLE nanti terintegrasi antara BPTJ, Dishub dan Polres. Ada tiga unsur yang nanti akan terintegrasi secara keseluruhan. Tahun depan juga akan di-support BPTJ untuk penambahan,” katanya.
Dari pihak kepolisian menyampaikan, E-TLE bakal menindak pengendara motor dan angkutan kota (angkot) yang melintas di jalur cepat. Tak hanya itu saja, dengan kamera pengawas tersebut, mereka yang melakukan pelanggaran lainnya juga akan terpantau dan secara otomatis bakal dikenakan sanksi tilang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajria Anindya Utami
Tag Terkait: