Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penerimaan Cukai Rokok Naik Jadi Rp178,47 T, Misbakhun Bilang...

Penerimaan Cukai Rokok Naik Jadi Rp178,47 T, Misbakhun Bilang... Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah berencana akan menyesuaikan kembali tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2021. Penyesuaian ini dilakukan seiring target penerimaan cukai pada tahun depan sebesar Rp178,47 triliun.

Merujuk buku Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2021, target penerimaan cukai 2021 meningkat 3,6 persen dibandingkan outlook tahun anggaran 2020. Pada RAPBN 2021, penerimaan cukai ditargetkan sebesar Rp 178,47 triliun.

Target penerimaan cukai di 2021, terdiri atas cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 172,75 triliun, sisanya ditargetkan pada pendapatan cukai MMEA, cukai EA, dan penerimaan cukai lainnya sebesar Rp 5,71 triliun.

Baca Juga: Barang Impor Senilai Lebih Rp500 Juta Dimusnahkan Bea Cukai

Anggota komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu industri strategis nasional yang mempunyai andil besar dalam perekonomian Indonesia. Di tengah pandemi Covid-19, IHT juga pasti kena dampaknya.

“Penerimaan cukai merupakan kontributor ketiga terbesar dalam penerimaan dalam negeri, di mana 95 persen berasal dari Cukai Hasil Tembakau (CHT),” kata Misbakhun dalam seminar webinar Akurat.co bertajuk “Kepastian Hukum Industri Hasil Tembakau sebagai Industri Strategis”, Sabtu (15/8/2020).

Baca Juga: Harga Rokok Naik Tahun Depan? Ini Jawaban Sri Mulyani

Legislator Partai Golkar itu menambahkan, IHT memiliki rantai bisnis industri yang luas sehingga menciptakan efek pengganda yang besar. Antara lain, terbukanya lapangan kerja baru, baik langsung maupun tidak langsung, utamanya pekerja pada IHT Sigaret Kretek Tangan (SKT). 

“Kretek sebagai produk khas IHT Indonesia memiliki daya tawar yang tinggi di pasar lokal maupun internasional (ekspor). Kretek memiliki ciri khas dan keunikan dibanding produk IHT negara lain,” imbuh Misbakhun.

Sebagai industri strategis, IHT termasuk industri yang memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tinggi. IHT menggunakan bahan baku mayoritas di dalam negeri (cengkeh dan tembakau).

“Artinya, IHT juga memiliki potensi yang besar menarik dan mengembangkan sektor hulu (pertanian),” kata dia.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Supriadi mengatakan, IHT masih dilihat secara parsial, dari perspektif kesehatan semata. Padahal, IHT berkontribusi sangat besar bagi Negara dan memberikan dampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun budaya terhadap pembanguan bangsa.

“Karenanya, kerangka yang digunakan untuk mengatur industri hasil tembakau tidak semata-mata pendekatan kesehatan masyarakat, namun pendekatan industri,” kata Supriadi.

Baca Juga: Modus Peredaran Rokok Ilegal di Kudus Juga Gunakan E-Commerce

Supriadi menekankan pentingnya penyusunan Roadmap IHT yang komprehensif dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, pendapatan negara, tenaga kerja, dan pertanian.

“Aspek kesehatan dan sosial ekonomi harusnya berdampingan, bukan saling mematikan karena sektor kesehatan masih memerlukan subsidi yang bisa dipenuhi dari kontribusi IHT terhadap penerimaan negara," tukas Supriadi. 

Sementara itu, Dosen Hukum Bisnis Universitas Jember, Fendi Setyawan berpendapat, IHT selalu dihadapkan pada polemik yang berkepanjangan. Besarnya potensi kontribusi cukai hasil tembakau menyebabkan kebijakan cukai semakin eksesif. Hal itu terlihat CHT justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan, daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: