Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RI Ulang Tahun Ke-75, BP2MI: Pekerja Migran Harus Merdeka!

RI Ulang Tahun Ke-75, BP2MI: Pekerja Migran Harus Merdeka! Kredit Foto: Vicky Fadil
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai hadiah istimewa untuk pekerja migran dalam rangkaian Hari Ulang Tahun  (HUT) Kemerdekaan ke-75 RI, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membebaskan biaya penempatan Pekerja Migran Indonesia dan me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI, pembebasan biaya  penempatan serta modernisasi sistem.

Kepala BP2MI Benny Rhamdani dengan tegas menyatakan bahwa negara tidak boleh kalah dari sindikat pengiriman ilegal Pekerja Migran Indonesia (PMI). 

Baca Juga: BP2MI: TKI Harus Merdeka dari Segala Kejahatan & Eksploitasi

Baca Juga: Ke Bareskrim, BP2MI Minta 2 Perusahaan Penyalur Ilegal Disikat!

“Sejak sertijab 4 bulan lalu, saya sudah mengidentifikasi bahwa persoalan terbesar PMI adalah kuatnya sindikasi yang melibatkan berbagai oknum, baik di jajaran pemerintahan maupun di luar pemerintahan. Oleh karenanya, saya menggariskan kebijakan yang tegas untuk kita bersama-sama memerangi sindikat pengiriman ilegal PMI yang selama ini menjadi akar karut marutnya, berantakannya persoalan penempatan PMI. Sehingga  negara tidak dapat memberikan pelindungan maksimal, selain juga dirugikan akibat hilangnya potensi remitansi,” jelasnya kepada wartawan, Senin (17/8/2020).

Menurut dia, bertepatan dengan HUT RI ke 75 tahun ini, BP2MI resmi me-launching Satgas Pemberantasan Pengiriman ilegal PMI yang akan didorong menjadi bagian dari Gugus Tugas Nasional sehingga memiliki kewenangan yang kuat, mampu berkoordinasi dengan K/L maupun Pemerintah Daerah serta dapat menjangkau hingga Pemerintah di level desa. 

“Perlu saya sampaikan, Satgas ini akan melakukan pencegahan dan penanganan sindikat ilegal PMI  land-based dan sea-based, dan beroperasi di daerah-daerah perbatasan, di kantong-kantong PMI, serta melakukan pencegahan dan penanganan di negara tujuan penempatan tertentu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan saat ini satgas juga melibatkan kelompok masyarakat sipil, ormas keagamaan dan akademisi untuk menguatkan peran satgas.

“Kita akan buktikan, kita bisa melakukannya. Negara tidak akan kalah dengan mereka, seberapa pun kuatnya mereka, sebesar apapun jaringan mereka, kita akan sikat tuntas,” tegasnya.

Sementara itu, BP2MI juga membebaskan biaya penempatan pekerja migran sebagaimana dimandatkan dalam UU No. 18/2017, terutama Pasal 30, BP2MI telah menerbitkan Peraturan BP2MI yang progresif dan revolusioner melalui pembebasan biaya penempatan melalui Peraturan BP2MI No. 09/2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia. 

“Kita sadari bersama, salah satu masalah yang menjerat PMI bahkan keluarganya adalah jerang utang yang sangat berat yang pada akhirnya mengubur cita-cita saudara-saudara kita untuk mewujudkan kesejahteraan bagi keluarga mereka,” ujarnya.  

Sambungnya, PMI tidak dapat dibebani biaya penempatan berupa tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, legalisasi Perjanjian Kerja, pelatihan kerja, sertifikat kompetensi kerja, jasa perusahaan, penggantian paspor, surat keterangan catatan kepolisian,  jaminan sosial PMI, pemeriksaan kesehatan dan psikologi di dalam negeri.

“PMI juga tidak dikenakan biaya untuk pemeriksaan kesehatan tambahan jika negera tertentu mempersyaratkan, transportasi lokal dari dari daerah asal ke tempat keberangkatan di Indonesia dan akomodasi,” tegas Benny. 

Peraturan BP2MI tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI tersebut akan membebaskan biaya penempatan pada 10 jenis jabatan yang terkategorikan sebagai jabatan informal dan jabatan rentan yang kesepuluh jabatan tersebut  antara lain Pengurus rumah tangga, Pengasuh bayi, Pengasuh lanjut usia (lansia), Juru Masak, Supir Keluarga, Perawat Taman, Pengasuh Anak, Petugas Kebersihan, Petugas lading/perkebunan, Awak Kapal Perikanan Migran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: