Kredit Foto: Bea Cukai
Peredaran rokok ilegal di berbagai daerah menjadi tantangan tersendiri bagi Bea Cukai selaku instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan di bidang cukai. Untuk menekan peredaran tersebut, berbagai upaya telah dilakukan secara kontinu dan serentak di seluruh wilayah pengawasan di Indonesia.
Kali ini, Bea Cukai Teluk Bayur, Bea Cukai Malang, dan Bea Cukai Yogyakarta berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dan mengamankan ratusan ribu batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai.
Bea Cukai Teluk Bayur mengamankan 103.924 batang rokok ilegal dari operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilangsungkan pada 28-30 Juli 2020. Potensi kerugian negara dari rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp57 juta.
Baca Juga: Selundupkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Truk Diamankan Bea Cukai
Baca Juga: Bea Cukai Balikpapan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp2,6 M
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur, Hilman Satria menyatakan bahwa selain melakukan penindakan, jajarannya juga aktif memberikan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal.
"Sosialisasi terus dilakukan melalui penyuluhan informasi terkait rokok ilegal. Diharapkan, sosialisasi tersebut dapat semakin meminimalisasi peredaran rokok ilegal di kawasan Sumatera Barat," kata Hilman dalam keterangannya (18/8/2020).
Di wilayah Yogyakarta, Bea Cukai juga berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan patroli darat di daerah Sleman, Yogyakarta. Hasil kerja sama antara Bea Cukai Yogyakarta, Bea Cukai Wilayah Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Magelang berhasil mengamankan 29.600 batang rokok ilegal dari seorang pengendara motor berinisial K.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Hengky TP Aritonang menyatakan bahwa petugas juga meminta keterangan dari pengendara motor tersebut.
"Dari keterangan yang diperoleh petugas, pengendara motor tersebut menyatakan bahwa dirinya menyimpan rokok ilegal lainnya di gudang rumahnya. Dari pemeriksaan ditemukan 143.360 batang rokok ilegal," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: