Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Masih Pede Bisa Tangkap Harun Masiku

KPK Masih Pede Bisa Tangkap Harun Masiku Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah), Ketua KPU Arief Budiman (kiri) dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (kanan) memberikan keterangan pers soal operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan empat orang tersangka yakni WSE Komisioner KPU, ATF mantan anggota Bawaslu serta HAR dan SAE dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 dengan barang bukti uang sekitar Rp400 juta dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan buku rekening. | Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus memburu Harun Masiku, tersangka kasus permohonan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Mantan caleg PDIP itu ditetapkan KPK sebagai buron kurang lebih enam bulan.

"Terhadap Harun masiku, kami masih tetap optimistis. Kami telah melakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu yang bersangkutan (Harun Masiku)," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (18/8).

Baca Juga: Eks Jubir Gus Dur: Bapak-Bapak, Kapan Mau Tangkap Harun Masiku?

Lili juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari Harun Masiku melalui koordinasi dengan para penegak hukum. Dan akan menindaklanjuti perkara dari Harun bila tertangkap nantinya.

"Sampai kemudian yang bersangkutan di ditemukan dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," tegasnya.

Diketahui, KPK telah memperpanjang masa pencegahan keluar negeri bagi Harun Masiku selama enam bulan ke depan terhitung sejak Jumat (10/7). Masa pencegahan keluar negeri itu diperpanjang karena KPK tak kunjung menangkap Harun Masiku.

Perpanjangan larangan keluar negeri berlaku terhitung sejak tanggal 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 bulan ke depan. "Surat permohonan perpanjangan larangan bepergian ke luar negeri tersebut telah KPK kirimkan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: