Pertama, konstitusi hadir sebagai instrumen hukum yang membatasi pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara, agar tidak menyimpang dari kaidah konstitusional yang telah ditetapkan dalam UUD NRI Tahun 1945.
Hal kedua, kata Bamsoet, konstitusi hadir untuk mengatur wewenang lembaga-lembaga negara dan hubungan di antaranya dalam melaksanakan wewenang dan tugas konstitusionalnya dalam sistem ketatanegaraan.
"Lalu yang ketiga, konstitusi hadir untuk mengatur hubungan negara dan masyarakat, masyarakat dengan masyarakat, terkait dengan jaminan dan pelaksanaan hak-hak konstitusional warga negara," katanya.
Bamsoet menjelaskan atas dasar itu, maka untuk menjamin bahwa UUD adalah konstitusi yang hidup dan bekerja untuk kesejahteraan masyarakat, maka UUD 1945 memberikan wewenang kepada MPR.
Menurut dia kewenangan itu untuk mengevaluasi dengan kewenangan mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, apabila tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dia menilai amanat untuk melakukan perubahan terhadap UUD NRI Tahun 1945 bukan merupakan hal yang mudah.
"Ini adalah tugas mulia yang harus diemban dengan sebaik-baiknya, penuh kesaksamaan, kecermatan, dan kehati-hatian, karena menyangkut hukum dasar negara, hukum tertinggi yang mengatur berbagai dimensi strategis kehidupan berbangsa dan bernegara, baik di bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya, serta pertahanan dan keamanan negara," katanya.
Bamsoet mengatakan MPR diberikan wewenang oleh konstitusi untuk melaksanakan sosialisasi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika, serta Ketetapan MPR RI; mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945 dan pelaksanaannya; serta menyerap aspirasi masyarakat dan daerah tentang pelaksanaan UUD.
Hal itu, kata Bamsoet, sesuai dengan mandat yang disebutkan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD 1945, maka MPR diberi tugas oleh Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
"MPR telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI dengan berbagai metode yang terus dikembangkan, kepada berbagai kelompok sasaran di masyarakat," katanya.
Bamsoet mengatakan untuk menunjang kinerja pelaksanaan wewenang tersebut, MPR juga telah membentuk Alat Kelengkapan MPR yang terdiri dari Badan Pengkajian, Badan Sosialisasi, dan Badan Penganggaran. Selain itu, dia menjelaskan untuk mendukung kinerja Badan Pengkajian MPR dalam membahas isu-isu aktual dan strategis, MPR juga telah membentuk Komisi Kajian Ketatanegaraan.
"Terkait dengan penyerapan aspirasi masyarakat dan daerah, MPR dan alat kelengkapannya telah melaksanakan kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat daerah di daerah pemilihan sebagai tindak lanjut rekomendasi MPR masa jabatan 2014-2019, khususnya terkait dengan perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan Penataan Sistem Ketatanegaraan Indonesia," kata Bamsoet yang dilansir Antara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil