Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan pemerintah telah menghabiskan dana Rp 90,45 miliar untuk belanja jasa influencer. Dana puluhan miliar itu digunakan pemerintah pusat mulai dari 2017 hingga 2020.
Angka tersebut didapat dari hasil penelusuran ICW pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) sejumlah kementerian dan lembaga. Pengumpulan data dilakukan pada 14 hingga 18 Agustus 2020 menggunakan kata kunci media sosial atau social media, influencer, key opinion leader, komunikasi dan Youtube.
Baca Juga: Heboh Influencer Makan Duit Negara, Ari Lasso Bersuara, Tegas Bos
Baca Juga: Istana Bantah Gerakkan Influencer dan Artis Soal...
"Terdapat 34 Kementerian, 5 LPNK, dan 2 lembaga penegak hukum yakni, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI," kata peneliti ICW Egi Primayogha di Jakarta, Kamis (20/8).
Terkait itu, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu buka suara, melalui akun Twitter pribadinya.
"Pake uang rakyat untuk menyerang rakyat lainnya," tulisnya, seperti dikutip, Jumat (21/8/2020).
Kontan saja, cuitan Said Didu disambar warganet. Sebagian dari mereka mengusulkan agar permasalahan mengenai influencer ini segera dituntaskan, baik dari segi keefektifan peran maupun segi ketepatan pembiayaan.
"BPK harus memeriksa aliran dana negara yang mengalir ke influencer, apakah sesuai dengan aturan pengadaan barang dan jasa," timpal akun @sitajir89.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil